Sepertinya masalah ini tidak ada ujungnya sampai hari kiamat mungkin, penetapan Upah Minimum Kawasan selalu menimbulkan polemik dari pihak pekerja dan pengusaha. Pekerja pengen dapet gaji banyak, ini bertentangan dengan kehendak pengusaha, pengusaha pengen gaji pekerja sedikit, ini adalah intinya.
Dasar pekerja menetapkan gaji adalah KHL = Kebutuhan Hidup Layak , nilai KHL merupakan hasil sebuah riset dalam setahun berapa nilai uang yang dihabiskan dalam sebulan sehingga bisa dibilang sebagai hidup layak. Tentu saja inflasi dan harga2 di pasar jadi pedomannya. Dari hasil itu didapat KHL di Batam = 1.275.529.
Beda dengan pengusaha, semakin kecil UMK, semakin kecil juga biaya produksi, kalau semakin kecil biaya, maka semakin besar laba pengusaha.
Dan penetapan UMK ini “biasanya” didiskusikan antara pekerja dan pengusaha saja dan ditetapkan oleh eksekutif (Bupati/Gubernur).
Tetapi sepertinya di Batam ini pengaruh eksekutif dalam hal ini Walikota sangat dominan. Penetapan UMK bisa dikatakan sepihak karena mendapatkan dorongan dari demo sehari kemarin. Walikota secara sepihak menaikkan UMK dari 1.085.000 menjadi 1.097.250, kemudian menjadi 1.105.000 dan akhirnya menjadi 1.110.000
Di lain pihak, Apindo, Organisasi para pengusaha, mencak – mencak. Apindo ambil langkah PTUN atas keputusan Walikota ini, hehehe, jadi rame aja.
Kita nantikan kelanjutan episode selanjutnya.
Filed under: Batam, Indonesia, News, Opinion, Batam, buruh, demo, umk