Nge-Blog ala Kang Yunan

Icon

Kehidupan, IT, Teknologi Informasi, Gosip, Film, Artis, Budi Anduk, Sosial, Komunitas, Pemerintahan, Rumah Tangga, Masyarakat, Kuliner, Makanan, New Idea, Sport, Olahraga, Liputan, Ulasan, Renungan, Agama, Islam

Hayo siapa yang kena dari kasus bail-out bank century?

Tunjuk hidung sudah pasti bisa ditebak, Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Guberner BI waktu itu Budiono, wah bikin rame nich. Kedua orang ini sekarang menjadi icon semua yang berhubungan dengan kasus bank century, mulai angket dan kasus bibit candra.

Banyak opini, kasus bibit chandra ini dibuat untuk melindungi kepentingan besar di balik kasus bailout bank century ini. Patut ditunggu langkah pemimpin negara ini.

DPR dengan langkah hak Angket alias investigasi versi wakil rakyat atas kebijakan ini. Dari sejarah masa lalu, hak angket ini bisa menggulingkan kekuasaan presiden. Wah berabeh kalo SBY bisa lengser nich, smoga tidak. DPR sudah menentukan target orang yg bertanggung jawab untuk diintrogasi, ya dua orang di atas tadi.

Langkah cepat KPK patut ditunggu setelah hasil audit BPK menunjukkan bahwa ada ketidak beresan ketika proses bailout 6.7 trilyun itu.

Rakyat dengan kecepatan informasi dan media massa yang setiap hari tidak pindah headline, sebagai kontrol yang copas mengawal proses hukum bank century.

Filed under: Indonesia, Opinion, Personal, , ,

One Response

  1. redaksi says:

    MENCIUM SKENARIO POLITIK DIBALIK PENGUCURAN DANA BAILOUT 6,7 TRILIUN KE BANK CENTURY

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Angka itu menjadi bengkak, padahal semula yang di setujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. (Kompas 1 september 2009).

    “ Betapa baiknya sikap pemerintah terhadap pemilik bank yang selama ini bermasalah”. “Kenapa pemerintah selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah??” semua itu Patut menjadi misteri bagi kita.

    *********************

    UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, mewajibkan semua bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun LPS mengabaikan aturan tersebut.

    Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum boilout diberikan.

    Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank Century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang.

    Artinya, dari segi the five C’s of credit analysis, Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironis nya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu!!!

    Muncul pertanyaan, apa yang melatarbelakangi pemerintah memberian dana boilout tersebut??? akan kemana larinya dana bailout 6,7 triliun itu?

    Jawabnya, Kemungkinan: pertama, pejabat LPS ceroboh dalam bertindak sehingga dianfaatkan oleh pejabat bank yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Kedua, Pajabat LPS, pejabat bank bermasalah dan partai politik tertentu bersekongkol bersekongkol mengemplang dana bailout.

    Jawaban yang pasti, kita tunggu skenario politik berikutnya..
    ===
    Memang ini membuat TV n koran jadi laku 🙂

Leave a comment